UU ITE & Telekomunikasi
Pendampingan persoalan hukum terkait UU ITE, konten daring, transaksi elektronik, dan sengketa telekomunikasi.
UU ITE & Telekomunikasi mencakup pendampingan hukum atas persoalan di ruang digital dan layanan komunikasi—mulai dari konten daring, transaksi elektronik, hingga sengketa dengan penyedia layanan.
Ruang lingkup
- Pendampingan perkara terkait dugaan pelanggaran UU ITE
- Sengketa konten, reputasi, dan komunikasi elektronik
- Persoalan transaksi elektronik dan kontrak digital
- Sengketa layanan telekomunikasi / platform digital
- Konsultasi pencegahan risiko hukum di media sosial dan kanal daring
Pendekatan
Kami memulai dari pemetaan fakta dan jejak digital, menilai risiko hukum, lalu menyusun langkah yang proporsional—klarifikasi, sanggahan, mediasi, maupun pendampingan proses hukum bila diperlukan. Fokus kami adalah melindungi kepentingan klien dengan komunikasi yang jelas dan strategi yang terukur.