Pidana & Pidana Khusus
Pendampingan perkara pidana umum dan khusus: perlindungan hak, pembelaan, serta pendampingan korban.
Layanan Pidana & Pidana Khusus memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan hingga proses di pengadilan, dengan menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak-hak prosedural para pihak.
Ruang lingkup
- Pendampingan tersangka/terdakwa pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan
- Perkara pidana umum maupun pidana khusus sesuai koridor peraturan
- Penyusunan pembelaan, eksepsi, dan nota pembelaan
- Pendampingan pelapor/korban dalam proses hukum yang relevan
- Upaya hukum atas putusan yang merugikan kepentingan klien
Pendekatan
Kami menekankan komunikasi yang tenang dan terukur, menjaga kerahasiaan, serta menyusun strategi yang sesuai fakta dan alat bukti. Setiap langkah dijelaskan kepada klien agar keputusan diambil dengan pemahaman yang utuh.