Litigasi Perdata
Pendampingan sengketa perdata: wanprestasi, PMH, gugatan, mediasi, hingga eksekusi putusan.
Litigasi Perdata adalah layanan pendampingan untuk sengketa antarpihak yang bersifat keperdataan—baik yang timbul dari perjanjian maupun dari perbuatan melawan hukum.
Ruang lingkup
- Wanprestasi dan sengketa pelaksanaan kontrak
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
- Sengketa utang-piutang, ganti rugi, dan wanprestasi bisnis
- Persiapan gugatan/jawaban, replik-duplik, dan pembuktian
- Mediasi, negosiasi damai, serta eksekusi putusan
Pendekatan
Kami mulai dari evaluasi dokumen dan posisi hukum klien, menyusun strategi litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan, lalu mendampingi setiap tahapan di pengadilan negeri hingga upaya hukum lanjutan bila diperlukan. Fokus kami adalah melindungi kepentingan klien dengan langkah yang proporsional dan dapat dijelaskan secara jelas.